nasional

Hati-Hati! 3 Aturan Terbaru Untuk Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Sosial Bisa Dicabut Apabila KPM Ketahuan Melanggar

Minggu, 23 Juni 2024 | 19:58 WIB
Ma'ruf Amin Umumkan 3 Larangan Penggunaan Uang Bansos, Jika Melanggar Bisa Dicoret dari DTKS! (baznas.go.id)

AYOBOGOR.COM – Ada informasi penting yang perlu diketahui oleh penerima manfaat, khususnya mengenai KPM PKH, BPNT dan bansos lainnya.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dikabarkan telah menerbitkan aturan baru tentang penyaluran bansos.

Jika 3 aturan tersebut dilanggar, bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dicabut dari data penerima.

Aturan baru baru yang diterbitkan oleh Ma'ruf Amin muncul dalam bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh KPM.

Baca Juga: JADWAL PENYALURAN Bansos Beras 10 Kilogram Tahap 6, 7 Desa di Kecamatan Ini Siap Cair Besok Tanggal 24-25 Juni 2024

KPM dilarang menggunakan dana bantuan sosial dari pemerintah untuk hal-hal yang dilarang dan melanggar aturan.

Oleh karena itu, pada periode penyaluran berikutnya, yakni Agustus hingga Desember, kedua bantuan sosial tersebut bisa saja dicabut.

Dilansir ayobogor.com melalui kanal Youtube Naura Vlog pada 23 Juni 2024, berikut 3 aturan baru mengenai penggunaan uang bantuan sosial PKH dan BPNT sesuai instruksi Wakil Presiden RI.

1. Dilarang Menggunakan Dana Bantuan Untuk Membeli Rokok

Pemerintah, khususnya Kemensos, menegaskan agar KPM tidak menggunakan bantuan yang diterimanya untuk membeli rokok.

Pemerintah mengalokasikan dana bantuan untuk tujuan tertentu, sehingga penerima manfaat harus menggunakan dana bansos sesuai tujuannya.

Oleh karena itu bagi Keluarga Penerima Manfaat, uang yang diterima dari bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

Baca Juga: Ada 4 Informasi Penting Untuk KPM Penerima Bansos PKH, BPNT dan KIS Mulai 1 Juli 2024, Info Selengkapnya Cek di Sini

Karena apabila dilanggar Kemensos kemungkinan akan mencoret nama Anda dari penerima bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Halaman:

Tags

Terkini