nasional

Wacana Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos, MUI Bilang Tidak Tepat Sasaran dan Perlu Dikaji Ulang

Minggu, 16 Juni 2024 | 06:11 WIB
Wacana korban judi online dapat Bansos dari pemerintah, MUI bilang tidak tepat sasaran dan perlu dikaji ulang. (Pixabay.com/AidanHowe)

 

 

AYOBOGOR.COM - Wacana pemerintah untuk korban judi online mendapatkan Bansos rupanya mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menilai korban judi online mendapatkan Bansos tidak tepat sasaran dan perlu dikaji ulang oleh pemerintah.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online atau daring masuk ke dalam penerima Bansos.

Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh yang menyampaikan perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online.

Baca Juga: Ini Sederet Manfaat Kartu KKS Merah Putih yang Jarang Diketahui KPM, Salah Satunya Bisa Daftar PIP Kemdikbud, Begini Caranya!

Prof Ni'am juga menyebutkan, aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah dunia digital.

"Dua-duanya terlarang. Maka dari itu, pelakunya melanggar hukum, tindakan perjudian online dan konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian," kata Prof Ni'am, Jumat 14 Juni 2024 di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip oleh AyoBogor.com dari laman MUI.or.id pada 16 Juni 2024.

Terlebih, Prof Ni'am juga menyampaikan, judi online itu berbeda kasusnya dengan tindak pidana narkoba.

Sebab, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari bandar dan sebagainya.

Baca Juga: Kampung Sukolilo Pati Dituding Warganet Jadi Markas Penampungan Kendaraan Hasil Curian, Ada 35 Motor dan 6 Mobil Bodong yang Sudah Diamankan Polisi

Akan tetapi, dalam kasus judi, tegasnya dilakukan oleh orang yang secara sadar untuk melakukan tindakan pidana perjudian menurut Prof Ni'am.

"Pada saat menggunakan itu, itukan tindakan melanggar hukum. Berbeda halnya dengan pinjaman online. Seringkali tertipu menjadi korban. Nah itu saya kira, dalam platform digital ini harus kita pilah mana yang benar-benar menjadi korban, mana yang pada hakikatnya menjadi pelaku, hanya bedanya menggunakan platform digital," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini