KPM PKH Wajib Ikuti 4 Aturan Ini Jika Tidak Ingin Bansosnya Dicabut dan Bantuan Tidak Akan Cair untuk Periode Selanjutnya

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:51 WIB
KPM PKH Wajib Ikuti 4 Aturan Ini Jika Tidak Ingin Bansosnya Dicabut dan Bantuan Tidak Akan Cair untuk Periode Selanjutnya (Facebook)
KPM PKH Wajib Ikuti 4 Aturan Ini Jika Tidak Ingin Bansosnya Dicabut dan Bantuan Tidak Akan Cair untuk Periode Selanjutnya (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Info penting bagi KPM PKH semua komponen, berikut merupakan 4 syarat yang wajib diikuti KPM PKH jika tidak ingin bantuannya dicabut.

Saat ini pencairan bansos PKH sudah merata di berbagai wilayah diseluruh Indonesia.

Bantuan ini menyasar 7 komponen penerima mulai dari ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA hingga lansia dan disabilitas.

Bagi KPM PKH semua komponen ternyata diwajibkan mengikuti beberapa aturan agar bantuannya tidak dihapuskan.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Setelah Idul Adha 2024, Termasuk BLT MRP? KPM Bersiap Terima Dobel Bantuan

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook pendamping sosial @Eka Puspita, 14 Juni 2024, dalam video terbarunya menyebutkan ada beberapa aturan yang harus diikuti KPM penerima PKH.

Adapun 4 aturan tersebut adalah:

1. Bagi KPM komponen siswa baik SD, SMP dan SMA, maka harus benar-benar dipastikan bahwa anak yang bersangkutan memang benar-benar bersekolah

Baca Juga: Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Begini Tanggapan Mensos Risma

2. Mengikuti kegiatan rutin pertemuan dengan pendamping sosial yang diadakan setiap bulannya.

Jika diketahui 3 kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan tersebut, dikatakan bantuan bisa saja dicabut.

3. Untuk komponen lansia, harus dibawa ke posyandu lansia yang disediakan desa

4. Untuk komponen balita juga harus dibawa ke posyandu

Bagi KPM PKH semua komponen pastikan menaati 4 aturan tersebut jika tidak ingin bantuan miliknya dicabut.

Baca Juga: Puncak Haji 2024, Hari Ini Jemaah dari Seluruh Dunia Laksanakan Wukuf di Arafah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X