Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Begini Tanggapan Mensos Risma

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:45 WIB
Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Begini Tanggapan Mensos Risma (instagram.com/@trirismahaarini)
Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Begini Tanggapan Mensos Risma (instagram.com/@trirismahaarini)

AYOBOGOR.COM -- Tri Rismaharani menanggapi wacana Kementerian Koordinator Bidang Pemngembangan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Wacana Menko PMK tersebut sempat menyeruak di tengah naiknya angka korban judi online.

Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan Menko PMK, Muhadjir Efendy setelah kasus Polwan membakar suami di Mojokerto beberapa waktu lalu.

Muhadjir juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai pemberian bantuan psikososial pada korban judi online yang mengalami masalah kejiwaan.

Baca Juga: Puncak Haji 2024, Hari Ini Jemaah dari Seluruh Dunia Laksanakan Wukuf di Arafah

Terkait bansos yang akan diberikan kepada korban judi online, Mensos Risma menyebutkan bahwa pemberian bansos harus tetap sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah.

Korban judi online harus dinyatakan layak dulu untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial, baru bisa diusulkan menjadi penerima bansos.

Artinya, prosedur pemberian bansos bagi korban judi online tetap berlaku, dan tidak boleh menyalahi peraturan yang ada.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Anggaran BLT MRP Sudah Siap, SP2D Bansos Ini Telah Turun dan KPM Ini Terima Saldo Dua Kali

Kasus korban judi online dan pinjaman online (pinjol) semakin tinggi di Indonesia, bahkan baru-baru ini kasusnya menimpa aparat hukum. dimana sepasang suami istri yang berprofesi sebagai Polisi, terlibat pembunuhan akibat sang suami menggunakan dana gajinya untuk judi.

Namun, seberapa pentingkah korban judi online mendapatkan bansos? nyatanya pelaku judi online sebagian besar bukanlah dari golongan masyarakat miskin.

Menurut Ekonom, Nailul Huda mengatakan bahwa judi online secara aturan dilarang oleh negara. Sehingga siapapun yang melakukan judi online, maka ia telah melanggar hukum negara.

Mereka yang pantas mendapatkan bantuan apabila terbukti sebagai korban penipuan berkedok investasi, namun kenyataannya judi online.

Baca Juga: Pro Kontra Kalangan Menteri dan Politikus Korban Judol Masuk DTKS Penerima Bansos, Muhadjir Effendy Kembali Bersuara

Sejalan dengan itu, Mensos Risma juga mengisyaratkan bahwa korban judi online harus memenuhi syarat kelayakan diberi bansos, seperti masuk data DTKS, memiliki komponen yang membutuhkan bantuan, misalnya berusia lanjut, atau disabilitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X