Beda PIP, KIP, dan KIP Kuliah, Apa Harus Daftar Lagi?

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 05:22 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PIP di tahap 2 2024. (pip.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi pencairan bansos PIP di tahap 2 2024. (pip.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan PIP dan KIP. Ternyata meskipun sama-sama beasiswa pendidikan dari pemerintah, antara PIP dan KIP berbeda loh. Simak ulasannya!

Mengutip dari lama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa PIP merupakan Program Indonesia Pintar. Program ini memberikan bantuan berupa dana pendidikan mulai dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat.

Nah, sedangkan KIP sendiri merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh penerima PIP.

Secara singkat perbedaan PIP dengan KIP adalah PIP merupakan sebuah program dan KIP adalah identitas.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal-tanggal Penting di Bulan Juni, Ada Pemutakhiran Data KPM PKH dan Aktivasi Rekening Simpel PIP, Cek Caranya

Selain PIP, Kemendikbud juga meluncurkan KIP Kuliah. Fungsi KIP Kuliah sama dengan PIP, hanya saja Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah ditujukan bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Syarat untuk mendapatkan beasiswa ini yaitu berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Bantuan PIP memiliki tujuan untuk membantu biaya personal pendidikan yang tidak dibiayai oleh bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca Juga: Batas Akhir Hingga 29 Juni, Begini Cara Aktivasi Rekening Simpel PIP Kemdikbud, Orang Tua Siswa Harus Tahu Ini

Sedangkan, KIP Kuliah memiliki fungsi selain membiayai biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi, juga memiliki skema yang membiayai kebutuhan hidup mahasiswa penerima manfaat.

Untuk besaran dana PIP menyesuaikan di setiap jenjang pendidikannya.

Misalnya untuk dana PIP SD/SDLB/MI sederajat, siswa akan mendapatkan dana pendidikan Rp450.000.

Untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB Sederajat dana PIP yang diterima Rp750.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X