AYOBOGOR.COM – Ada surat baru dari Kemensos yang berisi tentang aturan, komponen baru dan proses penyaluran bansos PKH BPNT.
Aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai bulan Juli 2024.
Dilansir dari kanal youtube Naura Vlog, Kementerian Sosial telah menerbitkan sebuah surat resmi yang berisi tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan dan sembako.
Selain itu ada juga informasi tentang adanya komponen baru yang akan mendapat bantuan sosial di periode berikutnya.
Mengenai mekanisme penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya pemerintah telah menetapkan beberapa tahap dalam proses penyaluran.
Pertama adalah tahap registrasi atau pembuatan rekening khusus bagi penerima bansos baru.
Lalu tahap edukasi dan sosialisasi tentang jenis bansos yang diterima dan kewajiban apa yang harus ditaati oleh KPM.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Cair Lagi Hari Ini Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Tahap 5 Kapan Cair?
Kemudian proses penyaluran saldo bansos pada seluruh KPM baik melalui KKS bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Selanjutnya proses penarikan atau pengambilan dana bantuan sosial dan terakhir adalah pelaporan hasil penyaluran dana bantuan sosial dengan mengirimkan foto bukti struk penarikan dana.
Foto tersebut dikirim pada pendamping sosial masing-masing dan oleh pendamping sosial akan dilaporkan ke pusat.
Mengenai jenis komponen yang akan menerima bansos PKH, pertama ada komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil hingga kehamilan anak kedua dan anak usia dini berusia 0-6 tahun juga hanya sampai anak kedua.
Dua komponen pendidikan yang terdiri dari anak SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat dan tambahan kategori baru yaitu anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib pendidikan 12 tahun.
Tiga komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari kategori lansia baik lansia tunggal atau yang tinggal bersama dengan anggota keluarga lain dan disabilitas baik disabilitas tunggal atau hidup bersama keluarga lainnya.