AYOBOGOR.COM -- Selamat pemilik NIK KTP dan KK berikut ini akan dapat bantuan sosial sebesar Rp 5 juta di tahun 2024.
Kabar baik dari Kementerian Sosial untuk masyarakat Indonesia, khususnya pemilik KTP KK yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar di situs DKTS.
KPM tersebut akan dapat bantuan sebesar Rp 5.000.000 jika memenuhi syarat dari Kemensos.
Syarat dan cara mendaftar bantuan progran PENA dari Kemensos untuk KPM penerima BLT PKH dan BPNT akan diulas di akhir artikel.
Sebagai informasi, program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara merupakan bantuan sosial dengan tujuan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan miskin agar keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2023, program PENA telah berhasil membantu 25.360 keluarga penerima manfaat keluar dari garis kemiskinan.
Para KPM tersebut telah berhasil menjalankan usahanya dan mendapat penghasilan di atas upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
Karena sudah mendapatkan penghasilan di atas UMK, maka mereka tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) atau digraduasi.
Tidak ada persyaratan khusus untuk masyarakat agar bisa menerima bantuan sebesar Rp 5 juta dari program PENA.
Halnya saja, program PENA sebesar Rp 5 juta diberikan khusus untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT, Program ATENSI YAPI dan bansos lain dari Kemensos.
Dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id berikut ini syarat KPM penerima bansos PENA 2024.