Pemilik KTP Berusia 20-30 Tahun Cek Info Berikut, Ada Program Bantuan Usaha Rp 5 Juta dari Kemensos Gratis!

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 10:06 WIB
Petugas membagikan bantuan program PENA untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT (kec-piyungan.bantulkab.go.id)
Petugas membagikan bantuan program PENA untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT (kec-piyungan.bantulkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kemensos membuka peluang untuk masyarakat pemilik KTP berusia 20 hingga 30 tahun terima bantuan usaha sebesar Rp 5 juta.

Program bantuan ini diberikan khusus ke pemilik KTP kategori khusus penerima bansos PKH dan BPNT yang dibagikan oleh Kementerian Sosial.

Bantuan usaha ini diberi nama bansos PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara, diberikan untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT yang memiliki usaha atau berencana ingin membuka usaha.

Baca Juga: 10 Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 17 Juni 2024, Kabar Bahagia untuk KPM di Berbagai Daerah

Artinya hanya masyarakat yang terdata di situs DTKS yang bisa daftar program bansos PENA.

Program bansos PENA sebagai pemberdayaan masyarakat miskin penerima bansos akan bisa keluar dari kemiskinan.

Nantinya bagi KPM yang terpilih akan menerima bantuan modal Rp 5 juta dan pendampingan dalam berusaha agar berkembang.

Sebenarnya tidak ada persyaratan khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang ingin dapat bantuan sebesar Rp 5 juta dari bansos PENA.

Baca Juga: Alhamdulilah! Bansos MRP Tahap 5 Masih Cair, Salah Satunya di Desa Binusan Kabupaten Nunukan Kaltara

Pendaftar cukup mendatangi petugas bansos agar bisa diusulkan sebagai penerima setelah dinyatakan memenuhi syarat.

1. KPM pemilik KTP dan KK berusia produktif antara 20-40 tahun

2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin

3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT

Baca Juga: Info Penting dari Kemensos! Selain Bantuan PKH dan BPNT, Bansos Lain Juga Cair di Tanggal 15 hingga 29 Juni 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: bantulkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X