4. Tidak memiliki anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu Kartu Keluarga.
5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.
6. Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha
7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima Bansos jika diterima di program PENA
Bagi KPM yang mendaftar, dipersilahkan untuk mengumpulkan berkas pendaftaran agar bisa dilakukan proses verifikasi dan validasi lapangan oleh Kemensos.
Selanjutnya menunggu pengumuman resmi dari Kemensos seputar nama KPM yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PENA Rp 5 juta. ***