Nominal bansos untuk PKH disesuaikan dengan jenis kategori yang ada dalam keluarga setiap KPM.
Untuk penyaluran melalui KKS bank Himbara dilakukan per dua bulan sekali dengan nominal Rp 150 ribu untuk anak SD sederajat, Rp 250 ribu untuk anak SMP sederajat dan Rp 333 ribu untuk anak SMA sederajat.
Sedangkan untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp 400 ribu dan untuk komponen lansia serta disabilitas mendapat Rp 500 ribu.
Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali dengan nominal bantuan Rp 750 ribu untuk komonen ibu hamil dan anak usia dini.
Lalu komponen anak SD sederajat menerima saldo bansos sebesar Rp 225 ribu, anak SMP sederajat menerima Rp 375 ribu dan anak SMA sederajat menerima Rp 500 ribu.
Baca Juga: Info Gembira! Kemensos Luncurkan Bansos Tambahan Jutaan Rupiah untuk KPM PKH BPNT, Ini Syaratnya
Selanjutnya komponen lansia dan disabilitas menerima saldo bansos Rp 600 ribu per tiga bulan.
Berikutnya ada delapan kategori yang tidak berhak menerima bantuan sosial yaitu aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan ASN, TNI/Polri dan dapat pensiunan, pendamping sosial, guru bersertifikasi, terdaftar dalam administrasi AHU, berpendapatan dari APBN/APBD atau memiliki penghasilan di atas UMK/UMR/UMP.
Demikianlah penjelasan isi surat resmi terbaru dari Kemensos tentang aturan, komponen baru dan proses penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya.
Semoga penjelasan tersebut dapat dipahami dan bermanfaat bagi semua pihak khususnya para KPM penerima bansos.