nasional

Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini

Rabu, 12 Juni 2024 | 10:59 WIB
Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini (pixabay.com)

Aturan baru menyebut jika daya listrik rumah KPM tidak diperbolehlan melebihi daya 2.200 watt.

Jika melebihi ketentuan tersebut, maka pemerintah akan menulai jika KPM sudah berkategori mampu.

Pasalnya, saat ini Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Sehingga, kemungkinan besar ada bebwrapa KPM yang ditidaklayakan sebagai oenerima bantuan tahap selanjutnya.

Prosea pemutakhiran data diketahui dilangsungkan hingga 29 Juni 2024.

Nah, demikian informasi terkini seputar aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4 soal ketentuan daya listrik rumah KPM.***

 

Halaman:

Tags

Terkini