Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 10:59 WIB
Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini (pixabay.com)
Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini (pixabay.com)

Aturan baru menyebut jika daya listrik rumah KPM tidak diperbolehlan melebihi daya 2.200 watt.

Jika melebihi ketentuan tersebut, maka pemerintah akan menulai jika KPM sudah berkategori mampu.

Pasalnya, saat ini Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Sehingga, kemungkinan besar ada bebwrapa KPM yang ditidaklayakan sebagai oenerima bantuan tahap selanjutnya.

Prosea pemutakhiran data diketahui dilangsungkan hingga 29 Juni 2024.

Nah, demikian informasi terkini seputar aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4 soal ketentuan daya listrik rumah KPM.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Dunia Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X