Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 10:59 WIB
Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini (pixabay.com)
Aturan Baru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Daya Listrik Rumah Tidak Melebihi Ketentuan Ini (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM -- Kabar terkini aeputar aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4 alokasi Juli Agustus 2024.

Diketahui bahwa pemerintah memilhat dari kondisi daya listik rumah KPM sebagai syarat penerima bansos.

Besar kecilnya daya listrik rumah KPM, dapat menentukan kondisi petekonomian para penerima bansos PKH Tahap 4.

Baca Juga: Selamat, Bantuan PIP 2024 untuk Anak SD Cair di Bank BSI Wilayah Ini, Jangan Lupa Aktivasi Rekening Ya!

Pasalnya, terdapat salah satu KPM yang memeiliki daya listrik rumah melebih ketentuan sehingga dicoret sebagai penerima bantuan.

Sehingga KPM tersebut tidak dapat melakukan pencairan bantuan sosial tersebut.

Tentunya aturan baru tersebut ditetapkan agar oenyaluran bantuan sosial ditargetkan dengan tepat sasaran.

Lalu, apa aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4 yang dimaksud?

Baca Juga: Kabar Baik dari Kemensos, Khusus untuk KPM Pemilik NIK KTP Berikut dapat Uang Bansos Rp 5 Juta Non PKH dan BPNT, Cek Infonya

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Dunia Bansos, diketahui bahwa Kemensos telah menetapkan aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4.

Seperti diketahui bahwa Kemensos telah mengeluarkan beberapa aturan penerima PKH seperti bukan berprofesi sebagai ASN, tidak memiliki gaji di atas UMK / UMP dan lainnya.

Jika KPM memiliki salah satu komponen tersebut, maka secara otomatis bantuan sosial akan hangus.

Di samping itu, pemerintah menyoroti besar kecilnya daya listrim rumah KPM.

Baca Juga: Kemensos Beri Bansos Tambahan Senilai Rp 5 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Pastikan Penuhi Persyaratan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Dunia Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X