AYOBOGOR.COM -- Kabar terkini aeputar aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4 alokasi Juli Agustus 2024.
Diketahui bahwa pemerintah memilhat dari kondisi daya listik rumah KPM sebagai syarat penerima bansos.
Besar kecilnya daya listrik rumah KPM, dapat menentukan kondisi petekonomian para penerima bansos PKH Tahap 4.
Pasalnya, terdapat salah satu KPM yang memeiliki daya listrik rumah melebih ketentuan sehingga dicoret sebagai penerima bantuan.
Sehingga KPM tersebut tidak dapat melakukan pencairan bantuan sosial tersebut.
Tentunya aturan baru tersebut ditetapkan agar oenyaluran bantuan sosial ditargetkan dengan tepat sasaran.
Lalu, apa aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4 yang dimaksud?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Dunia Bansos, diketahui bahwa Kemensos telah menetapkan aturan baru penerima bansos PKH Tahap 4.
Seperti diketahui bahwa Kemensos telah mengeluarkan beberapa aturan penerima PKH seperti bukan berprofesi sebagai ASN, tidak memiliki gaji di atas UMK / UMP dan lainnya.
Jika KPM memiliki salah satu komponen tersebut, maka secara otomatis bantuan sosial akan hangus.
Di samping itu, pemerintah menyoroti besar kecilnya daya listrim rumah KPM.