AYOBOGOR.COM - Catat! Kementerian Sosial (Kemensos) tetapkan 5 syarat agar bansos PKH baik pencairannya via PT Pos Indonesia maupun KKS cair lagi di tahap selanjutnya kepada KPM.
Ternyata ada 5 syarat yang ditetapkan oleh Kemensos jika bansos PKH masih dicairkan lagi di tahap selanjutnya kepada para KPM.
Pasalnya, jika KPM tidak memenuhi 5 syarat dari Kemensos ini, maka bansos seperti PKH baik via PT Pos Indonesia maupun via KKS tidak akan cair lagi di tahap selanjutnya kepada KPM.
Oleh karena itu, bagi para KPM PKH simak 5 syarat apa saja dari Kemensos ini jika bansosnya masing ingin cair di tahap selanjutnya.
Seperti diketahui, bansos PKH merupakan program reguler dari pemerintah yang diberikan kepada para KPM yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Update Terbaru! Bantuan Jenis Ini Resmi Dilanjutkan dan Update BLT MRP Rp600.000 di SIKS-NG
Sehingga KPM yang masuk dalam database DTKS dan memenuhi syarat-syarat akan mendapat bansos ini.
Lantas apa saja 5 syarat yang ditetapkan oleh kemensos agar PKH cair lagi di tahap selanjutnya? Berikut uraiannya di bawah ini.
Dilansir dari Kanal YouTube @Naura Vlog, pada 9 Juni 2024, setidaknya ada 5 syarat dari Kemensos untuk para KPM PKH jika bansosnya masih ingin cair lagi.
Beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemensos untuk para KPM PKH yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. KPM PKH harus memiliki komponen PKH
Bagi para KPM PKH yang tidak memiliki komponen lagi maka otomatis tidak akan cair lagi di tahap pencairan selanjutnya.
Beberapa komponen tersebut dibagi menjadi 3 macam, yaitu Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial.
Komponen pendidikan diantaranya: