Karena hal ini menjadi penilaian para pendamping sosial mengenai keaktifan para KPM PKH tersebut. Serta KPM harus mengikuti posyandu jika memiliki komponen anak balit.
4. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMR/UMK.
Di Tahun 2024 Kemensos telah menetapkan jika KPM dalan keluarganya ada yang memilih gaji di atas UMP/UMR/UMK akan dicoret sebagai penerima manfaat PKH.
5. KPM tidak pernah melaporkan perubahan data kategori yang valid dan sah.
Bagi para KPM yang tidak pernah melaporkan perubahan data atau kategori seperti komponen kepada para Pendamping Sosial maka bisa menyebabkan bansos PKH tidak cair lagi di tahap selanjutnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan KPM agar datanya selalu terupdate, baik dari segi komponen, data KPM dan lainnya oleh para pendamping.
Itulah 5 syarat yang ditetapkan oleh Kemensos kepada para KPM jika bansos PKH masih ingin dicairkan lagi di tahap selanjutnya.***