Ribuan Warga Prasejahtera di Lamongan Belum Dapat Bansos, Polri Ikut Turun Tangan Dampingi Kemensos di Lapangan

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:56 WIB
Ribuan Warga Prasejahtera di Lamongan Belum Dapat Bansos, Polri Ikut Turun Tangan Dampingi Kemensos di Lapangan (gulun.magetan.go.id)
Ribuan Warga Prasejahtera di Lamongan Belum Dapat Bansos, Polri Ikut Turun Tangan Dampingi Kemensos di Lapangan (gulun.magetan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Polri menyadari selama ini penyaluran bansos di Indonesia belum merata, terutama di daerah Lamongan, Jawa Timur.

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rekomendasi ini disampaikan setelah Satgassus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Kemensos dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?

Hasil pengawasan lapangan menunjukkan adanya upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia yang telah ditentukan.

Ini menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas sebagai pendamping sosial di daerah, guna memastikan bahwa KPM menerima haknya dengan benar.

Evaluasi ini mencakup pengaturan regulasi dan mekanisme pengusulan bantuan sosial (bansos) sembako/BPNT dan PKH agar lebih akuntabel, transparan, dan wajar.

Baca Juga: Beredar Kabar BLT Mitigasi Rp600 Ribu Resmi Cair 3 Hari Sebelum Idul Adha, Ini Faktanya

Selain itu, diperlukan pengendalian kebijakan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk meminimalisir peluang terjadinya penyalahgunaan hak KPM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemilihan Kabupaten Lamongan dilakukan karena ditemukan ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang tidak layak menerima bantuan dalam periode Juni 2023 hingga Februari 2024, dengan dugaan penolakan ini terjadi tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapannya penyaluran bansos bisa lebih merata ke depannya, demikian masyarakat prasejahtera bisa mendapatkan bantuan tunai dan non tunai untuk menyokong kehidupan sehari-hari.

Bantuan sosial, yang juga dikenal sebagai bansos, merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kelompok miskin. Meskipun bantuan sosial ini bertujuan baik, dalam praktiknya sering kali muncul berbagai masalah.

Baca Juga: KPM Bersiap! Akan Diumumkan Daftar Penerima BLT Risiko Pangan Rp600.000, Begini Cara Cek dan Pencairannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X