AYOBOGOR.COM – Surat perintah pencairan bansos BLT jenis ini telah turun dari pemerintah pusat. Apakah bansos BLT MRP yang akan dicairkan atau bansos BLT jenis lainnya?
Melansir dari kanal youtube Sukron Channel, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sudah mengeluarkan surat resmi untuk menyalurkan bantuan sosial tunai.
Surat perintah tersebut ditujukan pada PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan sosial ini.
Baca Juga: Bansos MRP Tahap 5 Sudah Cair di Brebes Jawa Tengah, Cek Wilayah Anda Sudah Dapat atau Belum?
Bansos BLT yang dimaksud adalah bansos PKH periode bulan April-Juni yang belum disalurkan belum diterima oleh para KPM.
Berdasarkan evaluasi dari pemerintah pusat per 31 Mei 2024 bansos PKH belum tersalurkan seluruhnya.
Saldo bantuan sosial ini baru tersalurkan sekitar 89,41 persen dan masih ada 10,59 persen saldo bansos belum tersalurkan.
Pemerintah meminta agar PT Pos Indonesia berkoordinasi dengan pihak dinas dan para pendamping sosial terkait dalam upaya penyaluran saldo.
Dinas sosial setempat dan para pendamping sosial diminta mengingatkan para KPM yang belum mencairkan dana bansos PKH tahap dua agar segera mencairkannya.
Apabila ada KPM yang berhalangan tidak dapat mencairkan secara langsung dapat diwakili oleh keluarga yang masih satu KK.
Begitu juga dengan penerima bansos yang telah meninggal dunia dapat diwakili oleh ahli waris yang juga masih dalam satu kartu keluarga.
Sedangkan bagi penerima bansos yang melakukan perjalanan keluar kota jika bisa dihubungi harap dapat segera kembali untuk mengambil bansosnya.