Surat Perintah Pencairan BLT Jenis Ini Telah Turun, Apakah BLT MRP Atau Jenis Lainnya?

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 08:32 WIB
Surat Perintah Pencairan BLT Jenis Ini Telah Turun, Apakah BLT MRP Atau Jenis Lainnya? (youtube)
Surat Perintah Pencairan BLT Jenis Ini Telah Turun, Apakah BLT MRP Atau Jenis Lainnya? (youtube)

Jika para KPM ini hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mencairkan dana bantuan sosialnya.

Dalam periode salur saat ini batas terakhir yang diberikan oleh pemerintah adalah hingga akhir bulan Juni.

Maka saldo bansos akan dikembalikan ke kas negara dan status sebagai penerima bansos dapat diberhentikan.

Sehingga untuk periode salur berikutnya tidak akan mendapatkan lagi bansos dari pemerintah.

Kemudian mengenai bantuan BLT MRP Rp 600 ribu yang sangat ditunggu-tunggu pencairannya oleh para KPM.

Sampai sekarang masih belum ada informasi lanjutan dari pemerintah tentang jadwal pencairan.

Setelah bansos PKH dan BPNT alokasi bulan Mei-Juni disalurkan oleh pemerintah melalui KKS bank Himbara.

Para penerima bantuan sosial sangat berharap BLT MRP akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Mengingat periode salurnya sendiri sudah berubah dari awalnya Januari-Maret menjadi April-Juni.

Sehingga wajar jika para KPM berharap bansos tambahan ini untuk dicairkan di bulan Juni ini.

Informasi terakhir dari pihak Kemensos yang disampaikan oleh Sekretari Kemensos Susiwijono mengatakan jika perintah belum membahas lagi tentang BLT MRP.

Ia juga mengatakan urgensi pemerintah saat dulu memutuskan untuk memberi bansos ini dengan sekarang sudah berbeda.

Susiwijono juga menambahkan jika anggaran untuk bantuan sosial ini masih ada di Kementerian Keuangan.

Sehingga belum pasti kapan akan disalurkan atau bagaimana kedepannya masih belum dibahas lagi.

Pada para KPM penerima bansos BLT MRP Rp 600 ribu mohon bersabar dalam menunggu kepastian dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Sukron Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X