AYOBOGOR.COM – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang masih menjadi topik hangat akhir-akhir ini ternyata sudah mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2027.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bahwa dia membantah pungutan iuran Tapera ditunda.
Dia menambahkan jika program tersebut saat ini bukan ditunda, melainkan baru mulai diberlakukan paling lambat di tahun 2027.
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bantah Tapera Batal, Tetap Dilaksanakan pada Tahun 2027
Hal itu sejalan dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi tentang pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP diberlakukan.
Program Tapera merupakan iuran penyimpanan untuk pembiayaan perumahan rakyat, program ini tertuang di PP Pasal 1 Nomor 25 Tahun 2020.
Pesertanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia yang telah membayar simpanan atau uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan atau Pemberi Kerja.
Tapera sudah berlangsung mulai dari tanggal 20 Mei 2024, dan Pemberi Kerja wajib mendaftar paling lambat 7 tahun setelah aturan ini berlaku.
Baca Juga: Tenang! Kemnaker Sebut Tak Semua Pekerja Termasuk Buruh Wajib Ikut Tapera, Begini Penjelasannya
Pendaftaran program ini wajib diikuti sebelum tahun 2027 kepada setiap pekerja yang ada di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Skema iuran yang harus diberikan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Kemudian besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama sebanyak 0,5% oleh Pemberi Kerja, dan Pekerja 2,5%. Sedangkan Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebanyak 3%.
Banyak warganet yang tidak terima dengan diberlakukannya program ini, karena gaji yang mereka dapatkan tidak seberapa tetapi harus membayar iuran juga untuk Tapera.