AYOBOGOR.COM - Aplikasi media sosial X atau yang dulu biasa kita sebut dengan Twitter saat ini terancam akan diblokir di Indonesia.
Dari dulu sampai sekarang aplikasi X masih ramai digunakan oleh berbagai kalangan umur masyarakat Indonesia, baik anak-anak hingga orang dewasa sekali pun.
Bermacam-macam berita terbaru dan viral sering kali bersumber dari thread yang dibuat di X, contohnya adalah kisah Nimas yang saat ini diangkat menjadi film layar lebar.
Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?
Melalui X kita dapat membuat status, membagikan foto atau video dan melihat trending topik yang ada di Indonesia dan dunia.
Namun setelah kebijakan baru yang telah ditetapkan oleh Elon Musk, kini X akan terancam diblokir di negara Indonesia.
Apa isi kebijakannya hingga membuat aplikasi tersebut dilarang digunakan di Indonesia? Simak selengkapnya di sini.
Baru-baru ini, media sosial X menciptakan sebuah kebijakan untuk memberikan perizinan terhadap konten pornografi.
Baca Juga: Beredar Kabar BLT Mitigasi Rp600 Ribu Resmi Cair 3 Hari Sebelum Idul Adha, Ini Faktanya
Hal ini tentu menuai perdebatan dari warganet, termasuk dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo dapat mengambil tindakan untuk menegur hingga take down konten-konten tersebut dan penutupan akses atau diblokir aplikasi X.
Sebab hal ini sejalan dengan dasar hukum Indonesia terhadal pelarangan peredaran konten pornografi di internet yang tertuai pada UU ITE Pasal 27 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi: " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."