BLT MRP Rp 600 Ribu Cair Via Transferan Kartu KKS atau PT Pos Indonesia? Kemungkinan Cair Sebentar Lagi

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 07:44 WIB
BLT MRP Rp 600 Ribu Cair Via Transferan Kartu KKS atau PT Pos Indonesia? Kemungkinan Cair Sebentar Lagi
BLT MRP Rp 600 Ribu Cair Via Transferan Kartu KKS atau PT Pos Indonesia? Kemungkinan Cair Sebentar Lagi

AYOBOGOR.COM -- Program BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP) menjadi program pemerintah untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan sosial tambahan ini disalurkan kepada KPM tertentu yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima BPNT dan PKH.

Nah, lantas pencairan BLT Rp 600 ribu ini via transfer kartu KKS atau PT Pos Indonesia?

Baca Juga: Bismillah, Coba Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Pagi Ini Via KKS Merah Putih, Saldo Akhirnya Sebesar...

BLT MRP merupakan bagian dari program bantuan sosial yang dijanjikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Digadang-gadang bansos ini cair pada semester pertama tahun 2024.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pencairan bantuan tersebut.

Bantuan ini direncanakan untuk disalurkan pada periode April hingga Juni dengan nominal Rp 600 ribu per KPM.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini? KPM Siap Dapat Surat Undangan

Pada bulan April lalu, Menko Airlangga menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam proses pencairan bantuan ini.

Program ini direncanakan untuk menjangkau 18,8 juta KPM dengan kategori tertentu.

Nah, ternyata BLT Mitigasi Risiko Pangan ini cair lewat 2 mekanisme yakni transfer KKS dan juga PT Pos Indonesia. Baik lewat keduanya, nominal yang disalurkan sama, yakni Rp 600 ribu.

Hingga Juni 2024, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal pasti pencairan bantuan ini.

Baca Juga: Janji Pemerintah! BLT Mitigasi Risiko Pangan Jadi Cair Bulan Juni 2024, Apa yang Harus Dilakukan KPM?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X