AYOBOGOR.COM – Ternyata penyaluran bansos PKH kalian bisa terhenti karena satu hal ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki komponen khusus.
Komponen tersebut berisi 8 kategori seperti ibu hamil atau nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia, disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Setelah itu barulah kalian bisa mengusulkan menjadi penerima manfaat melalui pendamping sosial PKH atau mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Jika sudah terdaftar sebagai peserta PKH, kalian tidak boleh melakukan hal ini agar tidak dihapus penyaluran bansosnya. Simak selengkapnya di sini.
Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, bahwa terdapat ciri KPM yang akan dicoret dari kepesertaan bansos PKHnya.
Penerima manfaat tersebut adalah mereka yang belum mengambil bantuan di pencairan tahap 2 untuk alokasi bulan Maret dan April.
Mereka bisa saja berasal dari PKH validasi by sistem atau baru saja dijadikan sebagai penerima bantuan sosial yang tidak segera mengambil dana bantuannya.
Penerima manfaat yang seperti ini akan menghambat proses penyaluran bantuan untuk tahap berikutnya di alokasi bulan Mei-Juni tahun 2024.
Oleh karena itu cek secara berkala apakah dana bantuan PKH kalian sudah masuk atau belum di rekening sebelum batas waktunya habis.