nasional

Surat Kementerian Telah Turun, Inilah Kriteria KPM Yang Harus Mengembalikan Dana Bansos Ke Kas Negara

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:15 WIB
Ilustrasi -- telah turun surat dari Kementerian yang berisi golongan KPM yang harus mengembalikan dana bansosnya ke kas negara. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial (bansos) sejatinya diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang terkategori rentan miskin.

Tetapi dalam penyalurannya ini kita sering menjumpai ada saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mampu namun masih menerima bantuan.

Oleh karena itu inilah alasan mengapa Kementerian Sosial selalu melakukan update setiap satu bulan sekali untuk mengecek apakah peserta bansos tersebut masih layak atau tidak di pencairan tahap berikutnya.

Contohnya saja seperti salah satu anggota keluarganya bekerja di instansi pemerintah, atau kepala keluarganya baru saja meninggal.

Untuk kasus KPM yang kepala keluarganya meninggal, kalian bisa mencegah bantuannya terputus dengan cara dialihwariskan kepada anggota keluarganya yang lain yang masih dalam satu KK.

Kalian harus segera mengusulkannya sebelum terlambat, agar bantuan sosialnya masih bisa terus aktif disalurkan.

Baca Juga: Wisata Populer di Tengah Kota Bogor yang Bisa Kamu Datangi dengan Angkutan Umum, Tiket Masuknya Cuma Segini Loh

Data yang selalu diperbaharui ini dapat memberikan kesempatan kepada calon penerima manfaat lainnya yang sudah lama menantikan dirinya untuk maju dan menjadi peserta bansos.

Terkait permasalahan tersebut, hari ini Jihan Nabila selaku pendamping sosial membuat postingan di grup komunitas bansos di sosial media Facebook miliknya terkait KPM yang tidak layak menerima bantuan.

Dia mengungkapkan jika kemarin telah turun surat dari Kementerian yang berisi golongan KPM yang harus mengembalikan dana bansosnya ke kas negara.

Penerima manfaat tersebut adalah yang tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), contohnya seperti ada salah satu anggota keluarganya yang bekerja di sana.

Pihak yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintahan.

Bagi KPM yang masuk dalam kriteria tersebut diharapkan mengembalikan dana bantuan yang sudah diterima ke kas negara.

Supaya bantuan itu dapat digunakan kembali dan dibagikan kepada masyarakat miskin yang layak menerima bansos.

Halaman:

Tags

Terkini