Perlu diketahui, tahap pertama adalah khusus untuk siswa atau peserta didik yang terdata di DTKS Kemensos.
Lalu, tahap kedua adalah peserta didik khusus yang berasal dari usulan seperti usulan daerah, sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan.
Terakhir, tahap ketiga adalah untuk peserta didik yang terdata di DTKS Kemensos atau berasal dari usulan (ada 2 jenis).
Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui Anda termasuk yang terdata di DTKS Kemensos atau yang berasal dari usulan.
Hal itu wajib diketahui agar Anda bisa mengetahui kapan Anda bisa mengambil bantuan ini.
Untuk bisa mengetahuinya, Anda bisa menanyakan kepada pihak yang mengusulkan Anda atau pihak sekolah.
Lalu, untuk mengetahui apakah bantuan Anda sudah cair atau belum, Anda hanya bisa mengeceknya secara berkala melalui pihak sekolah atau secara mandiri.
Selain itu, perlu diketahui bahwa bantuan apapun yang diberikan oleh pemerintah memang tidak pernah diketahui secara pasti tanggalnya sehingga Arin tidak bisa memberi tahu kapan ini bisa dicairkan.
Jadi, Keluarga Penerima Manfaat atau penerima ini hanya bisa diimbau untuk sabar menunggu hingga akhirnya ini bisa dicairkan.***