Tanggapan Terkait akan Dihapusnya Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Menkes: Bukan Dihapus, Tapi Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:26 WIB
 Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Setkab.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kelas BPJS bukan dihapus tetapi disederhanakan dan ditingkatkan kualitas layanannya.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Hari Ini Cair BLT Sembako di 3 Wilayah Jawa Barat Ini, Segera Cek Apakah Daerah Kalian Termasuk?

Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas layanan dari BPJS Kesehatan.

Namun begitu, sebelum kebijakan baru ini berlaku, masyarakat perlu menunggu hingga aturan mengenai sistem pelayanan baru ini.

Menkes akan mengeluarkan Permenkes sebagai kepanjangan dari Perpres tentang jaminan kesehatan ini.

Penyederhanaan dilakukan untuk layanan kelas 3 yang akan naik ke kelas 2 dan kelas 1 sesuai Perpres di atas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu aturan yaitu mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS yang ada dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Cair di Rekening KKS BNI Tasikmalaya Hari Ini, KPM Klaim Pencairan BPNT

Sehingga dengan demikian tidak akan ada lagi layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 semua memiliki standar sama.

Layanan BPJS Kesehatan sendiri memiliki tiga pilihan kelas layanan mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan jumlah iuran yang berbeda-beda.

Fasilitas yang didapatkan oleh masyarakat ketika melakukan pengobatan juga berbeda berdasarkan kelasnya.

Masyarakat dapat memilih kelas layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sesuai kemampuan dalam membayar iuran bulanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X