AYOBOGOR.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa.
Sistem baru tersebut terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Risma mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyimpangan dalam pengusulan penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Akhirnya! Saldo Rp200.000 Masuk di Rekening KKS, Apakah Bansos BPNT Mei 2024 Sudah Cair?
Oleh karena pengusulan penerima bantuan sosial harus menjadi lebih transparan
Perubahan mekanisme ini telah dibahas dengan satuan tugas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan pengumpulan uang dan barang (PUB) serta bantuan sosial.
Mensos juga menjelaskan bahwa pengusulan penerima bansos dapat diproses sebulan sekali.
Menurutnya cara yang dapat dilakukan adalah berdasarkan musyawarah di tingkat kecamatan dan desa.
Selain mengubah proses permohonan melalui musyawarah desa, Mensos Risma kini juga meminta agar pengusulan tersebut dilaporkan di tingkat kecamatan kepada gubernur.
Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng
Sebab sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011, pengusulan data dikirim oleh daerah kepada Menteri Sosial.
Hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kemungkinan dari penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Mekanisme ini akan diterapkan pada aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore.
Setelah musyawarah desa dilakukan, perangkat desa diminta melengkapi berita acara, daftar hadir, dan dokumen publikasi hasil musyawarah desa untuk permohonan data bantuan sosial secara online.