Oleh karena itu, tanpa melalui musyawarah desa, maka pengusulan data bantuan sosial menjadi tanggung jawab kepala desa.
Sebagai informasi, DTKS merupakan data yang digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan sosial, pemberdayaan, dan penerima manfaat bantuan sosial, serta kemampuan dan sumber daya perlindungan sosial.
DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dan pemutakhiran datanya dilakukan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Demikian info mengenai Mensos Tri Rismaharini yang mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos.***