Penting! Mensos Risma Resmi Memperbaharui Mekanisme Pengusulan Penerima Bansos, Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 19:45 WIB
Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa. (Kemendos)
Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa. (Kemendos)

Oleh karena itu, tanpa melalui musyawarah desa, maka pengusulan data bantuan sosial menjadi tanggung jawab kepala desa.

Baca Juga: Cair Besok MRP di 3 Kabupaten Ini Yang Ada di Provinsi Jawa Tengah dan Jambi, Apakah Daerah Kalian Termasuk?

Sebagai informasi, DTKS merupakan data yang digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan sosial, pemberdayaan, dan penerima manfaat bantuan sosial, serta kemampuan dan sumber daya perlindungan sosial.

DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dan pemutakhiran datanya dilakukan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Demikian info mengenai Mensos Tri Rismaharini yang mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X