AYOBOGOR.COM -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengingatkan para pendamping sosial untuk tidak boleh mengusulkan nama penerima bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bertajuk “Mekanisme Baru Pengusulan Bantuan Sosial” yang dilaksanakan di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta Pusat pada Rabu, (8/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut juga turut hadir beberapa kepala Dinas Sosial dan beberapa pemerintah daerah.
Nama penerima bantuan sosial hanya bisa diusulkan melalui salah satunya yaitu musyawarah desa (musdes) / musyawarah kelurahan (muskel).
Baca Juga: 4 Cara Mengetahui KPM Terpilih sebagai Penerima Bansos PKH Validasi, Apakah Kamu Termasuk?
Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Lebih lanjut, Risma menyampaikan jika ada laporan yang disampaikan kepada dirinya bahwa ada pejabat yang mengusulkan nama penerima bansos yang ternyata adalah orang-orang terdekatnya bahkan ikut mengusulkan namanya sendiri.
Mendengar hal tersebut, Risma merasa kesal dan menyampaikan jika ia tidak ingin hal tersebut terjadi lagi.
Baca Juga: Sudah Muncul Hilal? Begini Status Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via KKS Sore Jelang Maghrib
Oleh karena itu, ia memutuskan mengadakan konferensi pers yang melibatkan beberapa pihak seperti kepala Dinas Sosial dan pemerintah daerah.
Selain itu, nama penerima bantuan sosial bisa diusulkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) dan usulan atau laporan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Ada syarat dokumen yang harus dilengkapi apabila mengusulkan nama penerima bansos di luar musyawarah yaitu membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melakukan musdes / muskel.
Apabila pemerintah setempat (desa / kelurahan) tidak melakukan musyawarah maka pemerintah kabupaten / kota bisa mengusulkan nama penerima bansos.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah kabupaten / kota mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.