Lalu, ia menyampaikan jika para pekerja di bawah Kementerian Sosial seperti pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pekerja sosial (peksos), pekerja sosial masyarakat (PSM), pendamping rehabilitasi sosial (rehsos), dan lain sebagainya tidak boleh mengusulkan nama penerima bantuan sosial.
Jadi, hanya petugas satuan tugas khusus (satgasus)-lah yang boleh melakukan pengusulan dan pengolahan data, bukan pekerja di bawah Kementerian Sosial.
Risma menyampaikan jika pengusulan dan pengolahan data yang dilakukan oleh pemerintah daerah akan masuk ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
Risma meyakinkan jika data yang berada di Pusdatin Kesos sudah diusahakan untuk dijaga dengan ketat dengan ISO (Sistem Manajemen Keamanan Informasi).
Data tersebut selanjutnya akan diterima oleh Dirjen-Dirjen yang mengurus hal ini termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Perlinsos) tanpa melalui Kementerian Sosial atau melalui dirinya. Selanjutnya, diusulkan ke bagian keuangan.
Jadi, semua itu dilakukan menggunakan teknologi atau tidak manual (tidak menggunakan salinan informasi yang dicetak dari komputer atau ditulis tangan).
Dengan demikian untuk mengatasi penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, Kementerian Sosial menerapkan aturan baru bahwa yang boleh mengusulkan nama penerima ini adalah pemerintah daerah atau satgasus.
Hal ini sebagaimana tertuang di dalam aturan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 73 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada Juni mendatang.
Risma juga meyakini jika penggunaan aplikasi Cek Bansos Kemensos dalam pemantauan penyaluran dan pemantauan penerima bantuan sosial bisa mempermudah pemerintah daerah dan tidak sulit untuk digunakan.***