AYOBOGOR.COM - Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 diungkapkan oleh Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin 22 April 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi menyimpulkan jika Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak terbukti melanggar hukum saat dirinya melakukan penyaluran bansos.
Namun, dirinya dinilai tidak hati-hati berkaitan dengan prinsip keadilan dalam momen Pilpres tahun 2024.
Tindakannya yang tidak hati-hati tersebut dikhawatirkan bisa ditiru oleh pejabat publik lainnya terutama sebentar lagi akan digelar pilkada.
Ridwan Mansyur selaku Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan jika kesimpulan tersebut diambil berdasarkan keterangan empat menteri.
Keterangan empat menteri tersebut tidak bisa membuat hakim MK yakin sehingga tidak menjadi cukup bukti yang kuat jika dirinya mempunyai tujuan penyaluran bansos untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wapres nomor urut dua.
Oleh karena itu, menurut hakim MK tindakan mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Selain itu, dalam persidangan hakim MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi (hubungan timbal balik) dan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Kendati begitu, penting bagi hakim MK untuk memberikan ketegasan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depannya.
Khususnya dalam hal penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu yang perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran baik waktu tempat maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
Sehingga tidak ditengarai atau ditandai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral (berkaitan dengan pemilu) tertentu.
Pendapat Jokowi
Sementara itu, Jokowi pun memberikan tanggapannya terkait hasil sidang sengketa Pilpres tahun 2024.
Jokowi mengatakan jika tuduhan terhadap pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.