- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik korban musibah di daerah konflik.
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Peserta didik yang orang tua atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Apabila peserta didik memenuhi 7 kriteria di atas, maka sekolah wajib untuk mengusulkan mereka menjadi penerima PIP dan memasukkannya sebagai layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Setelah itu, nantinya data yang sudah masuk dalam sistem tersebut akan sampai ke Kementerian. Jika datanya lengkap dan layak, maka peserta didik akan mendapatkan SK Nominasi.
SK itu menandakan bahwa peserta didik layak untuk mendapatkan bantuan PIP, dan belum mengaktifkan rekening SimPel.
Untuk mengecek apakah kalian masuk dalam SK Nominasi, kalian bisa mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan NISN dan NIK.
Seandainya peserta didik mendapatkan SK Nominasi, kalian harus segera membuat rekening SimPel dan mengonfirmasikannya ke pihak sekolah sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kalian tinggal menunggu saja untuk keluar SK Pemberiannya, setelah itu dana bantuannya siap untuk diambil dari rekening.
Itulah informasi mengenai cara untuk mendapatkan bantuan PIP tanpa harus terdaftar di DTKS, semoga bermanfaat.***