Mau Dapat Bantuan PIP Tanpa Harus Daftar Ke DTKS? Simak Caranya di Sini

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 22:43 WIB
Mau Dapat Bantuan PIP Tanpa Harus Daftar Ke DTKS? Simak Caranya di Sini (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Mau Dapat Bantuan PIP Tanpa Harus Daftar Ke DTKS? Simak Caranya di Sini (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut adalah cara yang bisa kalian lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa harus terdata di DTKS.

Saat ini sedang berlangsungnya pencairan bantuan PIP secara bertahap di tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia.

Terpantau bantuan yang secara masif cair sejak kemarin adalah dari jenjang pendidikan SD dan SMP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Informasi Penting Soal PIP Tahun 2024, Bahas Soal Apa Saja? Yuk, Cek di Sini!

Peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP pada dasarnya diambil dari Data Terpadu kesejahteraan Sosial milik Kemensos dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kemenko PMK.

Namun, bagaimana dengan nasib peserta didik yang tidak termasuk dalam salah satu data itu? Apakah masih layak untuk mendapatkan bantuan?

Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, bahwa selain melalui dua data tersebut, peserta didik juga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP dengan usulan dari pihak sekolah.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Cara Agar Mendapat Bansos dan Kembali Menerima Setelah Sebelumnya Stop, Simak Penjelasannya!

Dalam PerSekJen tersebut berisi mekanisme pengusulan untuk mendapatkan PIP, salah satunya bisa dari sekolah atau satuan pendidikan.

Oleh karena itu, sekolah dapat mengusulkan peserta didiknya untuk mendapatkan bantuan PIP namun dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:

- Peserta didik yang berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out).

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Sampaikan Skema Penyaluran BLT MRP 2024, KPM Wajib Tahu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube Eka Nur Aripin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X