Mau Dapat Bantuan PIP Tanpa Harus Daftar Ke DTKS? Simak Caranya di Sini

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 22:43 WIB
Mau Dapat Bantuan PIP Tanpa Harus Daftar Ke DTKS? Simak Caranya di Sini (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Mau Dapat Bantuan PIP Tanpa Harus Daftar Ke DTKS? Simak Caranya di Sini (puslapdik.kemdikbud.go.id)

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta didik korban musibah di daerah konflik.

- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Peserta didik yang orang tua atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Bersamaan? Ini Update Status PKH Tahap 2 Via PT Pos Indonesia

- Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Apabila peserta didik memenuhi 7 kriteria di atas, maka sekolah wajib untuk mengusulkan mereka menjadi penerima PIP dan memasukkannya sebagai layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Setelah itu, nantinya data yang sudah masuk dalam sistem tersebut akan sampai ke Kementerian. Jika datanya lengkap dan layak, maka peserta didik akan mendapatkan SK Nominasi.

SK itu menandakan bahwa peserta didik layak untuk mendapatkan bantuan PIP, dan belum mengaktifkan rekening SimPel.

Baca Juga: Khusus KPM PKH plus BPNT Akan Segera Cair Bansos dari Pemerintah, Salah Satunya Sudah SI di Aplikasi SIKS-NG

Untuk mengecek apakah kalian masuk dalam SK Nominasi, kalian bisa mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan NISN dan NIK.

Seandainya peserta didik mendapatkan SK Nominasi, kalian harus segera membuat rekening SimPel dan mengonfirmasikannya ke pihak sekolah sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kalian tinggal menunggu saja untuk keluar SK Pemberiannya, setelah itu dana bantuannya siap untuk diambil dari rekening.

Itulah informasi mengenai cara untuk mendapatkan bantuan PIP tanpa harus terdaftar di DTKS, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube Eka Nur Aripin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X