nasional

Presiden Jokowi Diduga Gunakan Automatic Adjustment untuk Bagi-bagi Bansos, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Minggu, 7 April 2024 | 22:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawat)

AYOBOGOR.COM – Presiden Jokowi diduga menggunakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (k/l) untuk bagi-bagi bansos. Dugaan itu berasal dari laporan pemohon paslon nomor urut 1.

Mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh serta Hakim MK, Enny Nurbaningsih pun bertanya-tanya mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pun memberikan jawaban atas pertanyaan Saldi dan Daniel serta Enny.

Baca Juga: KPM Jangan Kaget! Ini Alasan Kenapa Bansos BPNT Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Cair Rp 600.000 dan KKS Hanya Rp 200.000

Sri Mulyani mengatakan saat ini muncul persepsi mengenai automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos dan ia mengatakan hal itu adalah tidak benar.

Lebih lanjut, Ani mengatakan automatic adjustment sudah dilakukan sejak APBN 2022 dengan menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 pasal 28 ayat 1 huruf e.

Sementara itu, pada APBN 2023 menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 pasal 32 ayat 1 huruf e.

Terakhir, pada APBN 2024 menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pasal 28 ayat 1 huruf e.  

Lalu, Ani mengatakan jika automatic adjustment memang selalu dilakukan pada awal tahun.

Pada tahun 2022, automatic adjustment dilakukan melalui surat Menteri Keuangan dengan Nomor S/1088/MK yang terbit pada 29, November 2021.

Bahkan, sebelum tahun anggaran dimulai, pihaknya sudah menulis untuk melakukan automatic adjustment.

Baca Juga: Selamat! Bansos PKH dan BPNT Via PT Pos Indonesia Cair Lebih Dulu di 3 Wilayah Ini, Cek Jadwal Pencarian di Wilayahmu

Tidak hanya itu, pada tahun 2022 pihaknya juga melakukan dua kali automatic adjustment menggunakan surat kedua dengan nomor S/458/MK yang terbit pada 23, Mei 2022. Hal ini merupakan tambahan terkait pencadangan belanja kementerian/lembaga tersebut.

Lalu, pada tahun 2023 automatic adjustment dilakukan melalui surat Menteri Keuangan dengan Nomor S/1040/MK yang terbit pada 9, Desember 2022.

Halaman:

Tags

Terkini