KPM Jangan Kaget! Ini Alasan Kenapa Bansos BPNT Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Cair Rp 600.000 dan KKS Hanya Rp 200.000

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 22:15 WIB
Ilustrasi alasan kenapa BPNT yang cair KKS hanya Rp 200 ribu dan via PT Pos Indonesia Rp 600 ribu. (Kemensos.)
Ilustrasi alasan kenapa BPNT yang cair KKS hanya Rp 200 ribu dan via PT Pos Indonesia Rp 600 ribu. (Kemensos.)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos saat ini sedang menjadi trending topik dikalangan masyarakat, terutama keluarga penerima manfaat (KPM).

Pasalnya, terjadi perbedaan nominal yang diterima antara BPNT melalui kartu kesejahteraan sosial (KKS) bank Himbara, dengan pihak penyalur PT Pos Indonesia.

Jika BPNT melalui bank Himbara hanya dicairkan satu periode salur, yakni bulan April saja, berbeda dengan PT Pos Indonesia yang menyalurkan BPNT langsung 3 periode salur, yakni bulan April, Mei dan Juni.

Nah, sebenarnya mengapa terjadi perbedaan periode salur antara PT Pos Indonesia dengan bank Himbara? 

Baca Juga: Selamat! Bansos PKH dan BPNT Via PT Pos Indonesia Cair Lebih Dulu di 3 Wilayah Ini, Cek Jadwal Pencarian di Wilayahmu

Jika BPNT melalui Bank Himbara, BNI, BRI BSI, dan Mandiri hanya cair Rp200.000. Sedangkan PT Pos Indonesia mencairkan bansos BPNT hingga Rp600.000.

Alasannya adalah sebagai berikut :

1. Perbedaan tahap salur

Jika BPNT yang disalurkan melalui Bank Himbara sudah memasuki tahap yang ke-3. Yakni Januari - Februari, Februari - Maret, dan  Maret - April tahun 2024.

Maka, PT Pos Indonesia baru masuk ke periode salur yang kedua. Yakni sebelumnya Januari - Februari - Maret. Maka kali ini adalah periode April - Mei - Juni tahun 2024.

2. Skema Pencairan Lebih Panjang

Seperti yang diketahui bahwa pencairan melalui PT Pos Indonesia lebih membutuhkan waktu yang lama dan proses lebih rumit.

Skema pencairan bansos sebelum proses transfer ke rekening KPM akan melalui Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau pendamping sosial.

Adapun skema pencairan melalui SIKS-NG Supervisor akan melewati tahap berikut : 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X