- Proses penetapan KPM tingkat kecamatan/kabupaten/kota.
- Proses berikutnya yaitu verifikasi atau verval rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
- Setelah melakukan verval, maka Kemensos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM),
- kemudian surat perintah pencairan dana (SP2D),
- selanjutnya standing instruction
Setelah standing Instruction, maka langkah terakhir adalah topup atau pencairan dana.
Nah untuk PT Pos Indonesia, prosesnya ditambah dengan:
- Mengirim undangan By Name by Address kepada pendamping sosial atau pihak desa.
- Undangan pencairan diserahkan ke KPM untuk mendapatkan jadwal pencairan, dan
- terakhir, barulah pencairan terjadwal, karena kapasitas kantor Pos Indonesia berbeda-beda disetiap wilayah salur.
Jika lama, lalu mengapa pemerintah masih menggunakan PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur bansos?
Jawabannya adalah karena tidak semua bank ada di wilayah pelosok atau pedalaman.
Misalkan wilayah Papua, Aceh pedalaman. Sehingga akses menuju mesin ATM terlalu jauh, bahkan tidak sebanding dengan jumlah yang diterima.
Maka digunakanlah PT Pos Indonesia yang menjangkau seluruh pelosok negeri.