Presiden Jokowi Diduga Gunakan Automatic Adjustment untuk Bagi-bagi Bansos, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 22:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawat)
Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawat)

Terakhir, pada tahun 2024 automatic adjustment dilakukan melalui surat Menteri Keuangan dengan Nomor S/1082/MK yang terbit pada 29, Desember 2023.

Ada yang menjadi perhatian publik mengenai pencadangan belanja kementerian/lembaga yaitu tepatnya pada 29, Desember 2023 karena mulai pada masa pemilu 2024.

Namun, ia mengatakan pihaknya pada tahun 2022 selalu melakukan pencadangan belanja kementerian/lembaga.

Pihaknya dengan tegas membantah penggunaan pencadangan belanja kementerian/lembaga diperuntukkan untuk membiayai bansos.

Sebab Perlinsos (Perlindungan Sosial) sudah dianggarkan di APBN baik di bagian anggaran kementerian masing-masing (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemensos, dan lain-lain) maupun di badan tepatnya bagian Bendahara Umum Negara seperti misalnya subsidi.

Selain itu, bisa juga melalui transfer dana keuangan ke daerah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Jadi, bansos (bantuan sosial) itu posnya berbeda sama sekali dan tidak dibiayai oleh pencadangan belanja kementerian/lembaga.

Baca Juga: Waduh! KPM Penerima Bansos Ini Sudah Dipastikan Tak Bisa Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan April 2024

Dana yang dipakai dari pencadangan belanja kementerian/lembaga adalah 5% karena untuk mengelola APBN secara fleksibel dan untuk menambah daya tahan APBN terutama untuk menjaga postur APBN dan untuk tingkat defisitnya pada saat pihaknya menghadapi berbagai guncangan dan ketidakpastian.

5% diperkirakan sesuai dengan data historis dan dari seluruh kementerian/lembaga rata-rata penyerapan anggaran mereka di sekitar 95%

Penggunaan pencadangan belanja kementerian/lembaga sebesar 5% diharapkan tidak memengaruhi kemampuan kementerian/lembaga untuk menjalankan program-program prioritas.

Selain itu, diharapkan agar dana pencadangan belanja kementerian/lembaga tidak dialihkan ke kementerian/lembaga yang lain.

Sri Mulyani menambahkan jika pencadangan belanja kementerian/lembaga ini tetap merupakan milik kementerian/lembaga tetapi diblokir oleh pihaknya.

Apabila kementerian/lembaga betul-betul memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi maka mereka akan bisa meminta untuk membuka blokiran tersebut.

Baca Juga: Asik! Beredar Undangan Pencairan BPNT Via PT Pos Indonesia Di Kecamatan Neglasari Tanggerang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X