AYOBOGOR.COM -- Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) telah dibuka. Berbagai persiapan untuk masuk sekolah tentu sudah dimulai sejak saat ini.
Kebutuhan sekolah yang bukan sekedar buku dan pensil, menuntut orang tua murid untuk berpikir keras dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Apalagi bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Tapi jangan khawatir karena ada bansos hingga Rp 1,8 juta khusus untuk anak sekolah dari warga kurang mampu. Jangan lupa ajukan.
Baca Juga: Apakah Penerima Bansos Beras 10 Kilogram Akan Mendapatkan Pencairan PKH dan BPNT? Begini Jawabannya
Terkadang kebutuhan sekolah diluar SPP yang sudah digratiskan itu yang selalu menjadi alasan putus sekolah.
Tas, sepatu, buku, dan penunjang lain, dirasa berat bagi keluarga kurang mampu.
Oleh karena itu, pemerintah sejak tahun 2020, telah menyalurkan bantuan untuk anak sekolah bagi anak dari keluarga miskin ekstrim dan rentan miskin.
Bantuan penunjang pendidikan itu bernama Program Indonesia Pintar (PIP).
Nah, bagi anak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bisa mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa ini.
Program PIP juga digunakan untuk menunjang biaya pendidikan yang tidak tercover oleh dana BOS. Seperti kegiatan ekstrakurikuler.
Program Indonesia Pintar (PIP) itu sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
Baca Juga: Gawat! 101.803 KPM Terancam Gagal Dapat Bansos PKH Tahap 2, Ada Imbauan Penting Kemensos