PIP menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Adapun kriteria penerima PIP lainnya adalah
1. Anak yatim piatu, termasuk anak yang berasal dari panti sosial.
2. Siswa yang baru kembali sekolah setelah putus sekolah.
3.Siswa yang menjadi korban bencana alam
4. Siswa korban daerah konflik.
5. Siswa berkebutuhan khusus, dan
6. siswa yang orang tua atau walinya narapidana.
Cara pengajuan PIP bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH :
1. Siswa membawa kartu PKH milik orang tua.
2. Akte kelahiran
3. Kartu Keluarga
4. KTP orang tua/wali.
Sedangkan bagi yang belum mendapatkan PKH, maka harus terdaftar dulu di DTKS, dengan cara :
1. Datang ke kantor kelurahan setempat.