Jadwal Penyaluran Bansos Non Tunai 25 Maret 2024 di Wilayah Jawa Barat, Daerahmu Termasuk?

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 18:16 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos Non Tunai 25 Maret 2024 di Wilayah Jawa Barat, Daerahmu Termasuk? (Instagram @giritarunabakti)
Jadwal Penyaluran Bansos Non Tunai 25 Maret 2024 di Wilayah Jawa Barat, Daerahmu Termasuk? (Instagram @giritarunabakti)

AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial (bansos) sedang dinanti kabar pencairannya.

Jika sesuai jadwal, maka pekan depan seharusnya bansos program keluarga harapan (PKH) dan mitigasi resiko pangan (MRP) akan cair. 

Meski nilainya tidak lebih dari Rp400-600 ribu, namun nominal itu mampu untuk menutupi kebutuhan pangan yang meningkat ketika bulan ramadhan tiba.

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos yang Sudah Cair Lengkap dengan Daftar Wilayah yang Sudah Menerimanya

Angin segar datang dari kota Garut, Jawa Barat. Hari ini ada kabar baik soal pencairan bansos.

Seperti dikutip dari akun media sosial milik pendamping sosial @Azzahra studio chanel, Minggu, 24/032024, bahwa pencairan akan berlangsung tanggal 25 Maret 2024.

PT Pos Indonesia telah menyebarkan undangan pencairan di desa Caringin, Garut.

Namun, bansos pangan ini bukanlah mitigasi resiko pangan (MRP), melainkan bansos berupa sembako atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Cirebon Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Bukan Dicicil

Program Sembako adalah bantuan sosial pangan senilai Rp200.000 per KPM per bulan yang diberikan dalam bentuk nontunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana ini diberikan setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik. 

Dana bantuan program Sembako hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan untuk program Sembako di e-warong.

Dana tersebut tidak dapat diambil secara tunai. Alat pembayaran yang digunakan dalam penyaluran Program Sembako adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baca Juga: Jangan Kaget! Undangan Pengambilan BLT MRP Sudah Dibagikan, KPM Kabupaten Garut Terima Berkah Ramadan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X