AYOBOGOR.COM -- Kenapa tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari Pemerintah bisa jadi data dihapus dari DTKS dan begini ciri-cirinya.
Pemerintah tentu terus memperbarui data bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar bantuan bisa tepat sasaran.
Seperti yang terjadi baru-baru ini dimana Mensos Risma merasa sedih karena ada seorang nenek berusia 90 tahun tidak mendapat bansos dan bekerja dengan upah Rp 5000 sebagai pembuat kerupuk di Magetan.
Perlu diketahui bahwa DTKS menjadi data yang digunakan oleh Pemerintah dan Kemensos dalam menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan sejumlah bantuan.
Semisal bantuan BPNT, PKH, BLT Mitigasi Risiko Pangan yang mana KPM atau Kelompok Penerima Manfaat datanya diambil dari DTKS tersebut.
Kemudian data itu juga terus dimutakhirkan atau diperbaharui secara berkala supaya bantuan dari Pemerintah tidak salah alamat.
Salah satu hal agar bantuan tepat sasaran yakni menghapus nama-nama penerima bantuan sosial yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
Lantas seperti apa ciri-ciri data dihapus dari DTKS ini?
1. Ciri yang ditentukan oleh Pemerintah
- Disebut sudah mampu.
Pemerintah akan menentukan apakah orang tersebut sudah mampu mengacu pada sejumlah hal semisal penghasilan, kepemilikan aset, dan tingkat pendidikan.
Baca Juga: Pencairan Bansos Harap Disetop Jelang Pilkada 2024, Agar Lebih Bijak Pilih Pemimpin