2. Hitung Berdasarkan Masa Kerja:
Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional. Misalnya, jika masa kerja adalah 6 bulan, maka THR adalah setengah dari gaji bulanan.
Karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yaitu satu bulan gaji.
3. Perhatikan Komponen Gaji:
THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Rumus Menghitung THR:
THR dapat dihitung dengan rumus sederhana: THR = 12 Masa kerja × 1 bulan upah
Contoh Kasus Perhitungan THR:
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bernama Ahmad memiliki gaji bulanan Rp10 juta dan telah bekerja selama 7 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:
THR=127×Rp10 juta=Rp5,833,333
Waktu Pemberian THR:
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan memahami cara menghitung THR ini, karyawan dan pengusaha dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban dan hak menjelang hari raya keagamaan.
Penutup dan Kesimpulan