umum

Cara Menghitung THR Lebaran, Karyawan dan Pengusaha Wajib Tahu Jangan Sampai Salah Hitung

Senin, 18 Maret 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi cara mengehitung THR jelang Lebaran. (AYOBOGOR.COM)


2. Hitung Berdasarkan Masa Kerja:

Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional. Misalnya, jika masa kerja adalah 6 bulan, maka THR adalah setengah dari gaji bulanan.

Karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yaitu satu bulan gaji.

3. Perhatikan Komponen Gaji:

THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Rumus Menghitung THR:

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Wilayah Bogor Rp42 Ribu-Rp45 Ribu, Cek Berapa Nominalnya Wilayahmu

THR dapat dihitung dengan rumus sederhana: THR = 12 Masa kerja ​× 1 bulan upah

Contoh Kasus Perhitungan THR:

Sebagai contoh, jika seorang karyawan bernama Ahmad memiliki gaji bulanan Rp10 juta dan telah bekerja selama 7 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:

THR=127​×Rp10 juta=Rp5,833,333

Waktu Pemberian THR:

THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan memahami cara menghitung THR ini, karyawan dan pengusaha dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban dan hak menjelang hari raya keagamaan.

Penutup dan Kesimpulan

Halaman:

Tags

Terkini