AYOBOGOR.COM - Vina Maulina membagikan cara hitung tunjangan hari raya (THR) Prorata bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Simak ulasannya.
Vina Maulina merupakan seorang creator digital yang sukses bekerja di perusahaan BUMN.
Dirinya sering membagikan tips-tips dan informasi soal karier terutama bagi fresh graduate yang tengah berjuang mencair pekerjaan.
Dirinya juga beberapa kali informasi terkait cuti, kontrak kerja, juga soal THR .
Kali ini AYOBOGOR.COM akan mengulas tentang THR terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemberian tunjangan hari raya merupakan sebuah tradisi yang diberikan perusahaan kepada karyawan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.
Saat ini, aturan tunjangan hari raya mengacu pada Permenaker No 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Kenapa Bansos BPNT Tahap Kedua Rp400 Ribu Belum Cair? KPM Bisa Cek Segera Aplikasi SIKS-NG
Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Berdasarkan surat edaran
Pendapatan non-upah adalah penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.