Begini Cara Hitung THR Prorata Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 13:24 WIB
Begini Cara Hitung THR Prorata Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Begini Cara Hitung THR Prorata Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Vina Maulina membagikan cara hitung tunjangan hari raya (THR) Prorata bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Simak ulasannya.

Vina Maulina merupakan seorang creator digital yang sukses bekerja di perusahaan BUMN.

Dirinya sering membagikan tips-tips dan informasi soal karier terutama bagi fresh graduate yang tengah berjuang mencair pekerjaan. 

Baca Juga: Update Bansos 9 Maret: BPNT Sudah Cair 400 Ribu, Sesuai Arahan Tri Rismaharani, Penyaluran Selesai Sebelum Ramadhan

Dirinya juga beberapa kali informasi terkait cuti, kontrak kerja, juga soal THR .

Kali ini AYOBOGOR.COM akan mengulas tentang THR terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemberian tunjangan hari raya merupakan sebuah tradisi yang diberikan perusahaan kepada karyawan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja menjelang hari raya.

Saat ini, aturan tunjangan hari raya mengacu pada Permenaker No 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Kenapa Bansos BPNT Tahap Kedua Rp400 Ribu Belum Cair? KPM Bisa Cek Segera Aplikasi SIKS-NG

Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan surat edaran 

Pendapatan non-upah adalah penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Baca Juga: Kemensos akan Cairkan Bansos Rp6.000.000 Bagi 7.221 KPM, Cari Tahu Segera Apakah Anda Salah Satu Penerimanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X