Begini Cara Hitung THR Prorata Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 13:24 WIB
Begini Cara Hitung THR Prorata Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Begini Cara Hitung THR Prorata Bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

THR diberikan dalam bentuk uang

Hari raya keagamaan yang dimaksud yaitu hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi untuk pekerja beragama Hindu, Waisak bagi yang beragama Budha, serta imlek bagi yang beragama Konghucu.

Biasanya orang hanya tau bahwa yang mendapatkan THR hanyalah mereka yang sudah bekerja selama satu tahun. 

Dalam akun tiktok @Vina Maulina bahwa bagi karyawan dengan masa kerja kirang dari setahun sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2023, point b :

Baca Juga: 3 Warung Mie Ayam Paling Enak di Jakarta Selatan No 1 Langganan Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono

Bagi para pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan :

Masa kerja : 12 bulan x 1 bulan upah

Jadi misalkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap Anda saat ini Rp5 juta dan masa kerja Anda 5 bulan maka :

5 : 12 X Rp 5.000.000=Rp 2.083.333,33 (THR)

Baca Juga: 3 Warung Mie Ayam Paling Enak di Jakarta Selatan No 1 Langganan Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono

Dikutip dari sumber lainnya bahwa THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yabg harus dibayarkan. 

Nah demikianlah ulasan mengenai THR. Semoga bermanfaat ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X