Update Bansos 9 Maret: BPNT Sudah Cair 400 Ribu, Sesuai Arahan Tri Rismaharani, Penyaluran Selesai Sebelum Ramadhan

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 13:08 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT tahap kedua. (setda.tegalkab.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT tahap kedua. (setda.tegalkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Update lagi pencairan dana bansos BPNT Sabtu, 9 Maret 2024 ada dana masuk rekening KKS Rp 400.000 secara merata hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bahwa bantuan BPNT akan cair sebelum Ramadhan.

Dana ini merupakan pencairan bansos tahap 2 Februari - Maret 2024.

Baca Juga: Kenapa Bansos BPNT Tahap Kedua Rp400 Ribu Belum Cair? KPM Bisa Cek Segera Aplikasi SIKS-NG

Pencairan BPNT ini cair melalui kartu KKS dari bank Himbara, yakni BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.

KPM bisa segera mencairkan dana tersebut di ATM atau di kios yang menyediakan mesin EDC menggunakan kartu KKS.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Sedangkan untuk bansos jenis program keluarga harapan (PKH) status terakhir di SIKS-NG masih dalam proses.

Adapun bansos yang cair melalui PT Pos statusnya sudah standing instruction dan tinggal menunggu undangan pencairan dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Kemensos akan Cairkan Bansos Rp6.000.000 Bagi 7.221 KPM, Cari Tahu Segera Apakah Anda Salah Satu Penerimanya

Bantuan sosial non tunai diberikan bertujuan sebagai program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:

1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.

2. Memberi lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM untuk memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X