AYOBOGOR.COM -- Pengumuman terbaru, pemerintah mengonfirmasi bahwa tenaga honorer dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024.
Keputusan ini juga berlaku bagi gaji ke-13, yang tidak akan diberikan kepada kelompok tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa tidak dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut undang-undang yang berlaku, sehingga mereka tidak berhak atas THR pemerintah.
Baca Juga: Persiapan THR Lebaran, Begini Cara Panukaran Uang Lewat Layanan Pintar BI, Bisa Diakses Lewat HP
“Perangkat desa tidak termasuk dalam kategori ASN. Karena itu, mereka tidak akan mendapatkan THR,” ujar Tito dalam konferensi pers.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa hanya tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menerima THR dan gaji ke-13.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Tambahan Selain Beras 10 Kilogram Dijadwalkan Segera Cair di Bulan Puasa
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Keputusan ini telah menimbulkan diskusi di antara asosiasi dan akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mencari solusi yang dapat menyejahterakan tanpa memberatkan dana desa.
Pengumuman ini menegaskan posisi pemerintah terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Empat Bansos Cair Lagi Besok Senin 18 Maret 2024, Cek Kembali Jadwal Pencairan Bansos di Wilayahmu
Meskipun ada ketidaksetaraan yang dirasakan oleh tenaga honorer dan perangkat desa, pemerintah tetap berkomitmen untuk mencari jalan tengah yang dapat menguntungkan semua pihak.