AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Menurut pernyataan resmi, anggaran yang dialokasikan mencapai triliunan rupiah, menandakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Pencairan THR dijadwalkan paling cepat H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, dengan anggaran sebesar Rp 48,7 triliun.
Baca Juga: Asyik! Sebentar Lagi Kemensos akan Kirim Bansos Ini, KPM Bisa Dapat Untung Berlipat-lipat
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni, dengan alokasi dana sebesar Rp 50,8 triliun. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
Komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing individu, menunjukkan upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi nasional.
Baca Juga: Syarat KPM BPNT Dapat Tambahan Dana Bansos Rp 500 Ribu, Hanya Untuk Komponen Ini!
Penerima tunjangan tidak hanya terbatas pada PNS, tetapi juga meliputi Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Pemerintah juga mengumumkan peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat hingga 100 persen.
Ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam mengapresiasi kinerja aparatur negara yang telah memberikan pelayanan publik terbaik.
Baca Juga: Tidak Ada THR untuk Tenaga Honorer dan Perangkat Desa di Tahun 2024
Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.