umum

Cara Menghitung THR Lebaran, Karyawan dan Pengusaha Wajib Tahu Jangan Sampai Salah Hitung

Senin, 18 Maret 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi cara mengehitung THR jelang Lebaran. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Dalam menyambut hari raya Idul Fitri, pemahaman mengenai perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi penting bagi karyawan dan pengusaha.

Berikut adalah panduan praktis untuk memastikan perhitungan THR Anda akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menjelang Lebaran, pertanyaan seputar cara menghitung THR sering muncul di benak para pekerja.

Baca Juga: 9 Daftar Bansos Tunai Dan Non Tunai Cair di Bulan Ramadhan 2024, KPM Banjir Rezeki Jelang Lebaran

THR, yang merupakan hak bagi setiap pekerja, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok,” ujar Budi Santoso, seorang konsultan HR.

Menurut Budi, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.

Sementara itu, bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR yang diterima umumnya setara dengan satu bulan gaji.

Berikut adalah tips cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR).

Tips Menghitung THR

Baca Juga: 2 Skema Baru Beasiswa KIP Kuliah 2024, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Dalam menghitung THR, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berikut adalah panduan singkat:


1. Kenali Dasar Hukum:

Pastikan Anda memahami Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR.

Halaman:

Tags

Terkini