Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT:
- Warga Negara Indonesia (WNI): KPM harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
- Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri: KPM yang termasuk dalam kategori ini berhak menerima bantuan.
- Belum Menerima Bantuan Lain: KPM yang belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
4. Batas Waktu
Tanggal 31 Maret 2023 menjadi batas waktu bagi seluruh anggota PKH dan BPNT untuk memahami perubahan ini.
5. Pemberdayaan Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial akan menangani kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun atau masih berusia produktif.
Program ini akan mempersiapkan mereka untuk keluar dari PKH dengan memberikan modal usaha sebesar Rp 6 juta lewat program PENA atau pahlawan ekonomi nusantara.
Jika kelima syarat di atas tidak dipenuhi, maka bantuan tidak dapat dicairkan.
Penting bagi KPM untuk memahami syarat dan aturan ini agar proses pencairan berjalan lancar.
Semoga informasi ini membantu dan memberikan kejelasan bagi para penerima manfaat.
***